Laman

Minggu, 18 Desember 2011

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Contohnya 01.234.567.9.344.000.

Khusus untuk wajib pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut:

Kode WP sama dengan kode WP domisili.

Kode administrasi perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP tempat WP terdaftar dan 3 (tiga) digit terakhir menunjukan kode urutan cabang.

Fungsi NPWP

  • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar