Laman

Minggu, 18 Desember 2011

Tarif Pajak

Tarif Pajak

Tarif pajak yang diterima atas penghasilan kena pajak bagi WP-OP dalam negeri sesuai dengan pasal 17 UU PPh adalah :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000

5%

Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000

15%

Di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000

25%

Di atas Rp. 500.000.000

30%

Tarif pajak untuk badan adalah 28% untuk tahun pajak 2008 dan 25% untuk tahun 2010.


| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar