Tarif Pajak
Tarif pajak yang diterima atas penghasilan kena pajak bagi WP-OP dalam negeri sesuai dengan pasal 17 UU PPh adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 50.000.000 | 5% |
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000 | 15% |
Di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000 | 25% |
Di atas Rp. 500.000.000 | 30% |
Tarif pajak untuk badan adalah 28% untuk tahun pajak 2008 dan 25% untuk tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar