Laman

Kamis, 15 Desember 2011

Pembukuan dan Pencatatan

Pengertian Pembukuan / Pencatatan

Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Pencatatan
Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
  • Wajib Pajak (WP) Badan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan
  5. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  6. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  7. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama sepuluh tahun.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk mempermudah:
a. Pengisian SPT
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c. Penghitungan PPN dan PPnBM,
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka Penanaman Modal Asing; Kontrak Karya; Kontrak Bagi Hasil; BUT; dan WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.

Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia, yaitu untuk :
• WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
• WP badan, di tempat kedudukan.

Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan
Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

| Free Bussines? |

1 komentar:

  1. Sia Tinti: SIA Tinti - Tinti, Inc.
    In addition revlon titanium max edition to a variety of international brands such titanium dioxide as Tinti, India, titanium band ring IGT, Bally, iBet, iSoftBet and many more, keith titanium you can play titanium armor Sia Tinti at a premium level.

    BalasHapus